UNGKAP : Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIk MH memimpin press confrence ungkap kasus penganiayaan pengiat anti korupsi di wilayahnya, Senin. Foto : Ist/FS.COM
LAHAT, FS.COM – Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIk MH digelar di ruang tunggu Polres Lahat, didampingi Waka Polres Kompol Roy Aprian Tambuban SP SIk dan Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi melalui Kasi Humas AKP Sugianto, Kanit Pindum Ipda Deny SH melaksanakan press conference ungkap kasus berdasarkan laporan polisi Lp/B-13/I/2024/SPKT/Res Lahat, 20 Januari 2024, korban atas nama Nata Biro Hiri, 52 tahun, warga Desa Pagar Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, tersangka Hegler Fenalosa alias Alel, 36 tahun, warga Desa Pagar Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumsel.
Kronologis kejadian, pada hari sabtu tanggal 20 januari 2024, pukul 00.20 wib, bertempat di dusun 1 desa pagar negara kecamatan Lahat kabubaten Lahat Sumsel, awalnya korban pamit ke anaknya akan pergi ketempat pernikahan anak tetangga dekat lapangan voli desa pagar negara yang mana sedang ada lomba gaple, berawal dari saksi Buhal, Yandri, Azhar, pada saat itu pelaju berhenti bermain Gaple dan di gantikan saksi, berselang waktu 15 menit terdengar keributan di atas panggung, dan saksi mendengar dan melihat korban berteriak dan saksi melihat darah diatas panggung, dan tersangka atas nama Hegler melarikan diri meninggalkan TKP, dan korban langsung di bawa ke rumah sakit, atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di punggung sebelah kanan, dan robek lengan sebelah kiri.
“Kronologis penangkapan dilakukan Sat Rekrim Tim Jagal Bandit Polres Lahat, dari pihak keluarga pelaku, telah berkordinasi Ke Sat Reskrim, Unit Pidum Polres Lahat, dari pelaku akan menyerahkan diri dalam waktu 1X24 jam mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” terang Kapolres Lahat.
Jelas God, pihak keluarga pelaku menambahkan, menyerahkan diri adalah bentuk kooperatif dan taat kepada hukum berlaku di NKRI, juga bentuk dari pertanggung jawaban atas kesalahan dan keihlafan dilakukan pelaku, dan semogah korban cepat sembuh dan persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan dapat berjabat tangan kembali.
Bebernya, Sabtu, 20 Januari 2025, Tim Jagal Bandit dipimpin Kasat Reskrim AKP Eka Sapta Yanto SH MSi melalui Kanit Pidum dan personel berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama Hegler Penalosa di rumah saudaranya sebelumnya sudah berkordinasi antara pihak keluarga dengan Polres Lahatberada di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang telah mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban Nata Biro Hiri, dan selanjutnya tersangka diamankan ke polres lahat, guna penyidikan lebih lanjut.
“Motif di perkirakan adanya dendam sudah lama, dikarenakan korban selalu mengusik pekerjaan orang tuanya sebagai kades,” pungkasnya. (ujg/ril)