Polemik Bantuan Banjir Prabumulih, LSM APM: Penyalahgunaan Dana Tak Sesuai Aturan Bisa Berujung Pidana Korupsi, Siapa Bertanggung Jawab?

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Banjir sekali lewat yang sempat melanda Kota Prabumulih dan berdampak pada 21 kelurahan memunculkan polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Sosial tidak menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir tersebut.

Kondisi itu terjadi karena terkendala aturan. Banjir yang terjadi dinilai bukan bencana alam, sebab genangan air berlangsung singkat dan tidak mencapai 2 x 24 jam. Akibatnya, tidak memenuhi syarat administrasi untuk penyaluran bantuan sosial kebencanaan.

Situasi ini pun memicu keluhan dari sebagian masyarakat. Mereka mempertanyakan minimnya bantuan bagi korban banjir di Prabumulih, sementara Pemkot Prabumulih justru menyalurkan bantuan dengan nilai cukup besar kepada korban banjir di daerah lain di luar kota.

Menanggapi polemik tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemuda Masyarakat (LSM APM) menilai langkah yang diambil Pemkot Prabumulih sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau penggunaan dana bantuan tidak sesuai aturan, itu bisa masuk ranah pidana korupsi. Jika dana sudah dicairkan dan disalurkan tanpa dasar hukum yang jelas, siapa yang mau bertanggung jawab?” tegas Pjs Ketua Umum LSM APM, Suwarno, didampingi Ketua DPD LSM APM Abi Rahmat Rizky dan Sekretaris Jenderal Rendi Balindo, Selasa (17/12/2025).

Suwarno menjelaskan, banjir yang terjadi di Prabumulih merupakan banjir musiman yang rutin terjadi setiap tahun dan hanya berlangsung sesaat. Oleh karena itu, tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai bencana alam yang memungkinkan pencairan dana bantuan kebencanaan.

“Kita harus objektif. Banjir tersebut sifatnya sementara dan cepat surut. Aturannya jelas, kalau tidak memenuhi kriteria bencana, maka bantuan dari anggaran tidak bisa disalurkan,” ujarnya.

Meski demikian, kata Suwarno, kepedulian Pemkot Prabumulih tetap terlihat. Wali Kota Prabumulih, H Arlan, disebut telah mengeluarkan dana pribadi untuk membantu masyarakat terdampak banjir dengan membagikan nasi bungkus.

“Pak Wali Kota menunjukkan empatinya dengan dana pribadi, bukan dari APBD. Ini penting dicatat agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” jelasnya.

Selain penanganan darurat, Pemkot Prabumulih juga dinilai serius dalam upaya jangka panjang mengatasi persoalan banjir. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama Gubernur Sumatera Selatan terkait pembangunan infrastruktur.

“Pemkot sudah berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel, termasuk soal jembatan yang roboh, dua jembatan lain yang rawan, serta rencana normalisasi sungai di perbatasan Prabumulih–Muara Enim, tepatnya di wilayah Lembak, karena kondisi sungai yang menyempit,” bebernya.

Langkah Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril SKom MM, serta Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, yang turun langsung ke lokasi banjir juga diapresiasi.

“Mereka hadir langsung ke lapangan dan membantu warga dengan membagikan nasi bungkus. Itu bentuk kepedulian nyata,” tambah Suwarno.

Menurut LSM APM, keluhan masyarakat merupakan hal yang wajar. Namun, masyarakat juga diharapkan memahami batasan aturan agar tidak mendorong pemerintah mengambil kebijakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Masyarakat berhak menyampaikan kritik, saran, dan masukan. Tapi aturan tetap harus dijalankan. Kalau sampai melanggar ketentuan, risikonya bukan main, bisa berurusan dengan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (rin)

error: Content is protected !!