PALEMBANG – Polda Sumsel berhasil mengungkap pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar beromzet miliaran rupiah di Jl Lintas Prabumulih-Muara Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
Pengungkapan itu bermula, Unit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada 10 Maret 2022 mendapat informasi dari BPH Migas tentang adanya kegiatan pengoplosan BBM ilegal di sebuah gudang yang berada di Gunung Megang.
Setelah didalami, dari hasil penyelidikan ditemukan lokasi Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
“Dan pada tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 4 AKBP Koko Arianto W, langsung mengamankan enam orang tersangka,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramdhany, saat menggelar rilis, Senin (22/3).
Keenam tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel. Diketahui, enam orang tersangka itu merupakan warga Desa karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki ukuran 16.000 liter dan empat unit truk tangki ukuran 5.000 liter.
Ikut diamankan pula, enam unit pompa air, empat unit mesin prodi, 35 sak tepung belaching, 2 jeriken air keras, 10.000 liter minyak sulingan yang belum dioplos, 5.000 liter minyak yang sudah dioplos, 10.000 liter minyak solar, mesin mixer, empat buah selang, satu unit recoreder dan satu unit laptop.
“Tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Ancaman kurungan 6 tahun penjaran dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” terang Kombes Pol Barly.(dho/seg)