PODCAST : KA BNN Prabumulih, AKBP Pauzia SP MSi diwawancara personel Polres Prabumulih dalam kegiatan Podcast, Senin. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – KA BNN, AKBP Pauzia SP MSi memenuhi undangan Polres Prabumulih sebagai nara sumber mengisi Podcast Polres Prabumulih, Senin, 27 Maret 2023.
Hal itu, kata Pauzia dalam rangka memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Prabumulih jangan terjerumus dan terjerat namanya narkoba. Juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena narkoba memiliki dampak dan bahaya negatif selain kepada pengguna sendiri juga kelingkingan sekitar
“Kepada generasi muda, khususnya agar tidak atau jangan pernah berhubungan namanya narkoba. Karena, narkoba itu merusak masa depan” ujar Pamen berpangkat dua melati ini, Senin siang.
Jika berhubungan narkoba, maka ingat tiga hal akan dialami. Kata dia, pertama penjara. Kedua, masuk rumah sakit jiwa, dan ketiga kuburan karena meninggal dunia. “Masalah penyalahgunaan narkoba ini, diatur dalam UU No 35/2009 tentang narkotika,” terangnya.
Rincinya, kata Pauzia, ancamannya pidana dibawah 5 tahun bagi pengguna namun bagi kurir hingga bandar bisa hingga 6 tahun hingga 20 tahun. Juga, dapat dikenakan denda lagi. “Intinya, hukuman pengedar jauh lebih berat ketimbang penyalahgunaan narkoba. Tetapi, semuanya akan diproses hukum sesuai aturan dan ketentuan, karena BNN Prabumulih komitmen War on Drug Speed Up Never. Let Up,” pungkasnya.
Tambahnya, kepada masyarakat ingin taubat dan menjauh dari narkoba. Akunya, bisa datang ke BNN Prabumulih dilaksanakan rehab. “Atau jika melihat tentang penyalahgunaan narkoba maka dapat melapor melalui hotline BNN Prabumulih di 0811 714 2444,” tandasnya. (rin)