A Darmadi. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM
Mangkir 2 Tahun, Tanpa Kejelasan
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Beredar informasi kalau Wako Prabumulih, H Arlan dan Wawako, Franky Nasril SKom MM telah menyetujui pemecatan salah seorang PNS di lingkungan Disdikbud, mangkir tanpa kejelasan selama 2 tahun.
Nara sumber di lingkungan BKPSDM Prabumulih, menginformasikan kalau informasi itu benar. Kalau, pemecatan PNS Disdikbud Prabumulih telah disetujui Wako Prabumulih dan SK-nya telah ada.
“Iya, PNS Disdikbud Prabumulih diusulkan dipecat karena mangkir 2 tahun telah disetujui dan SK-nya telah ada,” ujar nara sumber awak media, tidak mau disebutkan namanya.
SK-nya, kata dia, akan diberikan ke Disdikbud Prabumulih dan akan diserahkan kepada PNS tersebut secara langsung. “Disdikbud lah, akan menyerahkan SK pemecatan kepada PNS tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kadisdikbud Prabumulih, A Darmadi SPd MSi menjelaskan, telah mendengar informasi soal adanya PNS di lingkungan telah disetujui pemecatan dilakukan Wako Prabumulih.
“Kita telah mengetahui hal itu, kita menunggu salinan SK-nya diberikan dahulu biar jelas,” ungkapnya. (rin)







