PN : Kantor PN Prabumulih di Jalan Jenderal Sudirman Sindur, Kecamatan Cambai, majelis hakimnya memvonis guru les privat pelaku sodomi. Rabu. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Kasus sodomi menjerat guru privat, Harry Gunawan (32), telah memasuki babak akhir. PN Prabumulih telah memutus atau memvonis perkara tersebut, Rabu, 6 September 2023. Terdakwa, Harry Gunawan divonis 18 tahun penjara subsider denda Rp 1 miliar atau kurungan 6 bulan.
Hal itu didapat dari SIPP PN Prabumulih, belakangan didapat informasi kalau terpidana sudah mengajukan banding atas pekerja menjeratnya melalui kuasa hukumnya.
Ketua PN Prabumulih, Arlen Veronica SH MH melalui Humas, Norman Mahaputra SH dikonfirmasi, Rabu, 20 September 2023 membenarkan hal itu. “Iya mas, guru privat jadi pelaku sodomi. Sudah divonis majelis hakim 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ujar Norman.
Kata dia, majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan terbukti melakukan perbuatan tersebut. “Atas vonis itu, terpidana kini mengajukan banding,” bebernya.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidum, Arliansyah SH dikonfirmasi terpisah membenarkan hal itu. “Iya divonis 18 tahun, dan telah mengajukan banding. Jaksa juga, mengajukan banding,” tandasnya. (rin)