PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, dilakukan seorang pemuda berinisial RS alias Ejak, 23 tahun, warga Dusun I Desa Danau Baru, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Kasus ini bermula dari laporan korban Rahadi, 23 tahun, warga Dusun II Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, kehilangan sepeda motornya setelah dipinjam pelaku, 22 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Simpang Tiga Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Pelaku awalnya menawarkan diri kepada korban mengantar sepupu korban bernama Andrian ke kampung halamannya menggunakan motor milik korban. Namun setelah itu, pelaku tidak pernah kembali dan sulit dihubungi. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo SH didampingi Kanit Reskrim IpdA Wendy K SPsi MH, menjelaskan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Tim Opsnal Resmob Sunyi Senyap, petugas akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku.
“Pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, tim kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun II Desa Danau Baru, Kecamatan Sungai Rotan. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Wendy.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam sebagai barang bukti. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 21 juta.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tambah Kapolsek. (rin)







