BEKUK : Tim Singo Timur bekul pelaku pembacokan, Hendri Jon, 50 tahun di Jalan Angkatan 45 Kelurahan Muara Dua, Minggu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kasus pembacokan menimpa korbannya, Sumijan, 53 tahun, warga Jalan Angkatan 45 No 8 RT 04/RW 03 Kelurahan GIB, Kecamatan Prabumulih Timur, Minggu, 12 Mei 2024, sekitar 11.15 WIB.
Dilaporkan korban di LP Nomor : LP / B / 62 / V / 2024 /SPKT/ POLSEK PBM TIMUR/POLRES PRABUMULIH /POLDA SUMSEL, 12 MEI 2024.
Berlokasi di Jalan Angkatan 45 Depan Pangkas Rambut Mutiara RT 04/RW 03 Kelurahan GIB, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diungkap.
Tim Singo Timur, Polsek Prabumulih Timur berhasil menangkap pelaku, Hendri Jon, 56 tahun, warga Jalan Lekipali Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Begini Kronologisnya, ketika korban tengah antri mengunting rambut. Pelaku tiba-tiba datang, membawa parang dan marah-marah. Lalu, mengayunkan parangnya ke arah korban mengenai telinga. Sekaligus menendangnya, hingga korban terjatuh.
Akibat kejadian itu, korban mengalami 5 jahitan di telinga kiri dan dagu bawah lecet, selanjutnya korban berobat ke RS AR Bunda dilakukan visum.
Pelaku ditangkap Tim Singo Timur pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Erwin ZR di lokasi kejadian dan tidak berselang lama. Setelah itu, pelaku langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo membenarkan hal itu. “Tidak hanya pelaku, barang bukti parang juga kita amankan,” tandasnya.
Pelaku dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan, kini kata dia pelaku terancam dibui di atas 5 tahun. “Proses hukumnya, tengah berjalan,” tutupnya. (rin)