PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM — Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya parkir ilegal di Jalan Prof M Yamin, tepatnya di kawasan belakang Pasar Inpres Prabumulih, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Prabumulih bersama OPD terkait melakukan penertiban, Minggu, (11/1/2026).
Penertiban tersebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), unsur TNI, serta perangkat RT/RW setempat. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pendataan sekaligus memberikan imbauan kepada para pelaku parkir liar yang dinilai meresahkan warga dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Plt Kasatpol PP Prabumulih, M Nasir, membenarkan langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa penertiban hari ini masih bersifat persuasif, namun akan berlanjut dengan tindakan tegas jika pelanggaran kembali terjadi.
“Hari ini kita lakukan penertiban dan pendataan bersama Dishub Prabumulih, sekaligus memberikan imbauan kepada para pelaku parkir ilegal. Apalagi parkir ini tidak memiliki SK resmi,” ujar Nasir kepada awak media.
Menurutnya, Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga akan melakukan penjagaan secara kontinu agar praktik parkir ilegal tidak kembali marak di lokasi tersebut.
“Kalau masih berulang, tentu akan kita tindak tegas. Ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), dan kita akan berkoordinasi dengan Polres Prabumulih,” tegasnya.

Nasir juga menegaskan, jika ke depan masih ditemukan parkir ilegal di sepanjang jalan tersebut, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas, termasuk penggembokan kendaraan.
“Memang harus tegas, supaya tidak terulang kembali. Parkir ilegal ini sangat dikeluhkan masyarakat karena mengganggu akses dan jalur transportasi,” pungkasnya. (rin)







