Penangkapan Dramatis! Dua Pengedar Narkoba Dibekuk di Jalur Rel KA Muara Enim

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muara Enim, Polda Sumsel, kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.

Dua pria berinisial WA, 27 tahun (27), dan C, 37 tahun, diringkus saat beraktivitas mencurigakan di perlintasan rel kereta api Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Selasa malam, (26/8/2025), sekitar pukul 22.40 WIB.

Kedua tersangka merupakan warga Dusun VI dan Dusun V Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas. Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif narkoba dan berstatus sebagai pengedar.

Barang bukti yang diamankan antara lain; 1 paket sabu seberat bruto 4,72 gram, 1 plastik klip bening, 1 helai tisu warna putih, 1 unit HP VIVO Y12 warna biru beserta SIM card, dan 1 unit sepeda motor Honda Sonic hitam-putih tanpa nopol beserta kunci kontak.

Sabu tersebut ditemukan di genggaman tangan kiri WA, sementara handphone diduga digunakan sebagai sarana komunikasi diamankan dari pelaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIk MSi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A Yurico SE MSi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sekitar rel kereta api. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka berikut barang bukti.

“Setelah dipastikan kebenarannya, anggota langsung melakukan pengintaian dan mengamankan kedua pelaku. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui kepemilikan sabu tersebut,” ungkap Yurico.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirim barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.

Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan melapor jika mengetahui adanya peredaran di lingkungannya.

“Narkoba merusak masa depan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan. Mari bersama-sama memerangi peredaran narkoba,” tegasnya. (ril)