Pemuja Sabu, Warga Prabu Jaya Dibekuk Unit 2 Satrestik Polres Prabumulih

  • Bagikan

Tersangka, Sepriyanto dan Barang Bukti, Sabu. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Unit 2 Satrestik Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya, Jumat, 7 Juli 2023.

Berhasil menangkap salah satu pemuja sabu, belakangan diketahui Sepriyanto, 31 tahun, warga Jalan Muara Sungai depan TPA RW 03 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur di rumahnya.

Dari tangannya, disita 1 paket narkotika jenis sabu seberat brutto 0,26 gram. Kronologis penangkapan, bermula adanya informasi seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu di Jalan Sungai Medang Simpang TPA Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih.

Kemudian, Kanit Idik 2 bersama Satrestik Polres Prabumulih melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri tersangka pada saat itu sedang berdiri dipinggir jalan kemudian berhasil ditemukan barang bukti tersebut diatas disimpan disaku celana sebelah kanan tersangka.

Saat diintrogasi tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut miliknya, dan didapat dari ME (DPO) beralamat Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim caramya membeli seharga Rp 300 ribu.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Satresrestik Polres Prabumulih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatrestik, AKP Heri Hurairoh SH MH membenarkan hal itu. “Tersangka SE merupakan pengguna sabu, sudah kita ringkus berikut barang bukti,” tukasnya.

Tersangka, kata Herhur dijerat UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika, ancamannya di atas 5 tahun penjara. “Kasusnya, masih terus disidik dan dikembangkan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan