Pelaku dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Singo Timur, Polsek Prabumulih Timur dibawa pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Nendri SH berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayahnya.
Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Surip Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara berhasil diringkus pelakunya, Hanafiah alias Doye, 44 tahun, warga Dusun I Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Dari tangannya, disita sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah Nopol BG 2470 CH. Kemudian, dilakukan penggeledahan kontrakannya di belakang Dealer NSS. Ditemukan, seperangkat alat hisap sabu.
Sebelumnya, telah melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Timur, Nomor : LP / B / 2 / 1 / 2025 / SPKT/ POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, 1 Januari 2025 atas kejadian pencurian sepeda motor.
Dilaporkan, Jemakas, 51 tahun, warga Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Terjadi, Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Kerugian, sekitar Rp 6 juta diderita korban.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH MH membenarkan hal itu. “Betul, pelaku curanmor di wilayah kita berinisial HA, 51 tahun merupakan resedivis kasus narkoba dan curanmor dan telah keluar masuk penjara,” aku Alias, sapaan akrabnya.
Kata dia, pelaku sudah dilakukan cek urine dan hasilnya positif. Kasusnya, masih terus diselidiki dan dikembangkan penyidik. “Sementara ini, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)