Pemkot Prabumulih Kaji Pengajuan Izin PT MU Lewat Rapat Koordinasi

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih tengah mengkaji ulang pengajuan izin usaha dari PT Matra Unikatama (MU) sebelumnya ditolak karena tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prabumulih.

Pengkajian ini dilakukan melalui rapat koordinasi (rakor) digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Prabumulih, bertempat di Ruang Rapat Sekda pada Kamis, 7 Agustus 2025. Rakor ini dipimpin langsung Sekda Prabumulih, H Elman ST MM, dan diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seperti; Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, Bappeda, Inspektorat, BPN, dan lainnya.

Sekda Elman menjelaskan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Prabumulih, Pemkot Prabumulih, dan PT MU mengenai perizinan diajukan perusahaan tersebut.

Sebelumnya, PT MU mengajukan izin usaha pergudangan melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan aplikasi pemerintah pusat dikelola BKPM diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, permohonan tersebut tidak dapat diterbitkan karena lokasi diajukan berada di wilayah Cambai, sesuai dengan RTRW merupakan kawasan perkantoran, bukan zona pergudangan.

“Rakor ini membahas kembali pengajuan ulang izin dari PT MU agar sesuai peruntukan kawasan. Maka dari itu, perizinan diajukan harus menyesuaikan fungsi kawasan sebagai komplek perkantoran, bukan kegiatan pergudangan,” jelas Sekda Elman.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Prabumulih, H Beni Akbar ST MM. Ia menuturkan bahwa pengkajian ini penting memastikan izin diajukan PT MU telah sesuai regulasi.

“Rakor ini merupakan bagian dari proses evaluasi izin yang telah diajukan melalui OSS DPMPTSP. Kita harus memastikan apakah sudah sesuai aturan berlaku,” ujarnya.

Pemkot Prabumulih, lanjutnya, pada dasarnya tidak menghalangi investor menanamkan modal di kota ini. Namun, seluruh proses harus mengikuti aturan dan ketentuan telah ditetapkan. (rin)