Pembobol Rumah Rano Karno, Duo ABG Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih

  • Bagikan

HP : Dua pelaku pencurian HP, SA, 18 tahun dan DS, 18 tahun diciduk Tim Gurita Polres Prabumulih, Selasa. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kasus pencurian rumah menimpa Rano Karno, 30 tahun, warga Jalan Anak Paye RT 03/RW 04 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Terjadi Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 19.05 WIB mengakibatkan korbannya kehilangan 8 unit HP dan menderita kerugian Rp 3 juta.

Berhasil diungkap Tim Opsnal Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK menangkap para pelakunya, Selasa, 14 Mei 2024 di dua lokasi berbeda.

SA, 18 tahun, warga Jalan Bima Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur ditangkap di rumahnya. Tak jauh berbeda, nasib DS, 12 tahun warga Jalan A Roni RT 03/RW 03 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumuiih Utara.

Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa 1 unit HP Realme C25Y warna biru glatser diduga hasil curian. Usai ditangkap, keduanya langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan kejadian itu. “Dua pelaku pencurian berinisial SA, 18 tahun dan anak-anak DA, 12 tahun telah kita amankan dan tengah menjalani proses hukum,” akunya.

Keduanya, kata dia, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan