UPACARA : Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIk MH memimpin upacara PDTH dua personelnya, Selasa. Foto : Ist/FS.COM
PENDOPO, FS.COM – Polda Sumsel mengeluarkan Salinan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor : KEP/503/XII/2023 tentang PTDH dari Dinas Polri.
Setelah menimbang, mengingat, memperhatikan dan lalu memutuskan terhitung 31 Desember 2023, diberhentikan Secara Tidak Dengan Hormat dari Dinas Bintara Polri, kepada Bripka Irawan Setiawan NRP 82090826 Jabatan BA Polres PALI telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1/2003, Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) dan (d), dan pasal 13 huruf (e) Parpol Nomor 7/2022.
Hal yang serupa juga diberlakukan kepada Bripda Een Aryanto, NRP 84061635 Jabatan BA Polres PALI dikarenakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1/ 2003, Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan (d), lalu Pasal 13 huruf (a) Perpol Nomor 7/2022.
Hal ini diungkapkan Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIk MH saat memimpin upacara PDTH dua oknum personelnya telah melakukan pelanggaran.
“Selaku pimpinan,tentunya kami sayang kepada saudara-saudara, tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri kita cintai ini, keputusan PDTH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan, sesuai prosedur berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi,” ujar Kapolres saat membacakan amanat dari pimpinan.
Keputusan PDTH diambil pimpinan, perlu diketahui bersama bahwa upacara ini merupakan salah satu wujud dan Realisasi Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukum bagi anggota melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Itu diambil karena penegakan aturan-aturan kepada etik dan profesi Polri, dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal Polri, dan kepada saudara-saudara kita yang di PDTH semoga dapat melihat urusan ini lapang dada, walaupun saudara tidak lagi menjadi anggota Polri, saya berharap sebagai warga negara pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri, dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas kondusif ditengah-tengah masyarakat, mudah-mudahan di luar institusi kepolisian saudara dapat menjadi lebih baik lagi,” imbuhnya.
Demikianlah amat dapat disampaikan lanjutnya, pada upacara PDTH ini Kapolres juga mengajak anggotanya bekerja ikhlas, cerdas dan tanpa pelanggaran.
“Tolong hal ini dijadikan pembelajaran bagi kita semua, jadi semuanya kembali ke diri kita masing-masing,silakan merenung kalau bahasanya yoga atau semedi, silahkan ambil waktu baik tengah malam, pagi menjelang subuh agar kita sadar diri bahwa didalam hidup ini mau dibawa kemana diri dan keluarga kita, dan setiap pelanggan pasti akan menerima sanksinya,” pungkas Kapolres PALI. (am/ril)