RESTORATIF JUSTICE : Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH menyerahkan tersangka kasus pencurian 362 KUHP kepada keluarganya melalui program Restoratif Justice, belum lama ini. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kejari Prabumulih, belum lama ini melaksanakan kegiatan Restoratif Justice terhadap tersangka pencurian 362 KUHP, atas nama Halima.
Pengembalian tersangka pencurian 362 KUHP ini kepada keluarga, atas persetujuan Jampidum, Prof DR Asep Nana Mulyana SH MHum.
Secara otomatis, kasus pencurian dihentikan perkaranya ditandai pemberian surat penghentian perkara berdasarkan keadilan Restoratif Justice kepada keluarga tersangka Halima. Hal itu, tentunya menimbulkan kebahagiaan bagi terdakwa dan keluarganya.
Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH didampingi Kasi Pidum, Mirsyah Rizal SH MH membenarkan hal itu. “Program Restoratif Justice ini, adalah salah satu program JA, ST Burhanuddin dalam rangka memberikan rasa keadilan,” ujar Khristiya.
Kata dia, semangat penegakkan hukum humanis dilakukan Kejari Prabumulih mengindahkan perkataan JA lewat pendekatan Restoratif Justice. “Konsep Restoratif Justice ini, tujuannya mewadahi nilai rehabilitatif dan memperbaiki pelaku kejahatan. Tentunya, lewat pertimbangan tertentu berdasarkan ketentuan dan aturan telah berlaku,” bebernya.
Ungkapnya, program Restoratif Justice ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Tentunya, sesuai SOP dalam rangka memberikan pemahaman hukum dan penegakan keadilan di tengah masyarakat. Khususnya, di wilayah Kejari Prabumulih.
“Restoratif Justice ini, akan terus kita lakukan di lingkungan Kejari Prabumulih sesuai arahan Pak JA,” tutupnya. (rin)