INTROGRASI : Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH mengintrograsi pelaku pembunuhan istri, Fikri Harjaya dalam rangka release ungkap kasus, Senin. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Bak pribahasa, nasi sudah menjadi bubur. Kini, tinggal penyesalan ada di mata Fikri Harjaya, 37 tahun, warga Jalan Pipa Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Ia tega menghabisi istrinya, Maryana, 39 tahun di Jalan Penimur Jaya Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat menusuknya menggunakan sebilah pisau, sebanyak tiga kali dan 1 kali luka sayat hingga meninggal dunia. Dan, akhirnya, sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu, 11 Juni 2023, jasad Maryana ditemukan sang anak dan mertuanya.
Usai diamankan sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, Senin, 12 Juni 2023, sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan Polsek Prabumulih Barat dan Polres Prabumulih. Pelaku pembunuhan istri ini, langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat dan selanjutnya di bawa ke Mapolres Prabumulih dilakukan press release, Senin sore, sekitar pukul 16.30 WIB.
Di hadapan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH disaksikan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH dan Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP. Fikri Harjaya, mengakui seluruh perbuatannya.
“Aku nyesal nian, gara-gara emosi bini aku minta cerai akibat ekonomi morat marit. Akhirnyo, aku tusuk dio tigo kali di kebon tempat aku nyadap sampe meninggal,” ujarnya, sambil menagis.
Bahkan, ia mengakui, masih menyayangi sang istri meski telah meninggal akibat perbuatannya di hadapan Kapolres Prabumulih. “Sebelumnyo, dio sempat minggat dari rumah sekitar sebulan. Abis balek ke rumah lagi, dan dak lamo minta cerai. Kami beduo nakok malam, pas malam kejadian itulah kami sempat bebala akhirnyo bini aku kutusuk pakai pisau,” akunya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH menyatakan, telah terungkap motif pembunuhan dilakukan pelaku terhadap istrinya. “Pengakuannya, bukan karena cemburu. Tetapi, karena faktor ekonomi,” tukas Wit.
Aku Witdiardi, kini proses hukumnya masih berjalan dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. “Tersangka FH, sudah mengakui seluruh perbuatannya membunuh sang istri di kebun tempatnya menyadap karet,” tutupnya. (rin)