Pelaku Pembacokan di Gang Surya Pasar, Dibekuk Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat

  • Bagikan

BEKUK : Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, Beruang Madu meringkus pelaku pembacokan, Rachmad Hidayatullah, 47 tahun, Jumat. Foto : Ist/FS.COM.

PRABUMULIH, FS.COM – Belum sampai 24 jam, Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus pembacokan.

Menimpa Muhammad Soleh, 64 tahun, warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Surya 2 RT 02/RW 02 Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara terjadi Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Didasari Laporan Polisi nomor : LP / B / 86 / XII / 2023 / SPKT / POLSEK PBM BARAT / POLRES PBM / SUMSEL, 15 Desember 2023 dilaporkan anaknya, Ali Hamzah, 39 tahun ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.

Pelakunya, Rachmad Hidayatullah, 47 tahun merupakan tetangga korban sendiri.

Kronologisnya, Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di depan rumahnya telah terjadi tindak pidana penganiayaan, mengakibatkan korban luka berat.

Korban dianiaya pelaku, caranya membacok korban menggunakan 1 bilah parang ke arah badan dan kepala korban, atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala dan punggung dan dilarikan ke RS Fadillah Prabumulih.

Pelaku, Rachmad Hidayatullah, Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 16.00 WIB ditangkap Tim Opsnal Beruang Madu* Polsek Prabumulih Barat dipimpin Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu A Rafiq SIP dan PS Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus Warsono SH.

Usai penangkapan, selain pelaku juga berhasil mengamankan berikut barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis parang. Setelahnya, diamankan ke Mapolsek Prabumulih Barat guna proses hukum selanjutnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu A Rafiq SIP membenarkan hal itu. “Iya betul, pelaku pembacokan tetangganya sendiri di Gang Surya 2 Pasar, RH berhasil kita ringkus dan telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat,” jelasnya.

Rafiq menyebutkan, akibat perbuatannya pelaku RH diancam pidana Pasal 351 KUHP. “Terancam pidana penjara, maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan