Patok Batas Pemekaran Kelurahan Mulai Dipasang

  • Bagikan

PATOK : Pemasangan patok batas antar kelurahan dalam rangka pemetaan wilayah, guna pemekaran, belum la ini. Foto : Rian/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Ada sebanyak 8 kelurahan di Kota Nanas ini mengalami pemekaran, dan telah ditetapkan Kemendagri. Yaitu, Kelurahan Arimbi Jaya, Kelurahan Tebing Tanah Puteh, Kelurahan Sido Gede, Kelurahan Sido Mulyo, Kelurahan Muara Dua Barat, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kelurahan Gunung Ibul Selatan, dan Gunung Ibul Utara.

Pantauan awak media, belum lama ini petugas Bagian Tata Pemerintahan atau Tapem bersama petugas kelurahan terkena pemekaran melakukan patok batas di sejumlah titik dalam rangka persiapan pemekaran kelurahan tersebut.

Kabag Tapem, Hendri Dunan dikonfirmasi melalui Kasi Kewilayahan, Fadli Irwansyah di sela-sela pemasangan patok batas penanda kewilayahan di Simpang Tiga Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

“Kalau dari Kemendagri, 8 kelurahan memang telah dimekarkan. Pemasangan patok batas ini, adalah penanda wilayah antar kelurahan telah dimekarkan,” ujar Fadli dibincangi awak media.

Kata dia, persiapan kelurahan sejauh terus dilakukan Pemkot Prabumulih karena ini menyangkut anggaran dalam rangka pembangunan kantor kelurahan dan sarana prasarana penunjang lainnya.

“Mungkin mulai 2023, kantor kelurahan dan sarana prasarana pendukung lainnya mulai dibangun dan dilengkapi dalam rangka mendukung pemekaran wilayah di 8 kelurahan,” bebernya.

Kata dia, pemasangan patok ini juga sebagai pemetaan wilayah dalam rangka penentuan batas wilayah antar kelurahan baru dimekarkan. “Secara berangsur-angsur, pemasangan patok batas ini kita tuntaskan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan