PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kasus penipuan bermodus proyek fiktif kembali terjadi di Prabumulih. Kali ini, sepasang suami istri pemilik toko mainan di kawasan Pasar Prabumulih, berinisial AN dan DB, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menipu seorang warga hingga puluhan juta rupiah.
Kepada korban berinisial HP, warga Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT, tersangka menawarkan investasi dalam proyek pengadaan sepeda listrik di lingkungan Pemkot Prabumulih. Korban tergiur janji keuntungan Rp 3 juta per bulan, akhirnya menyetor dana total sebesar Rp 34,4 juta kepada pasangan tersebut.
Peristiwa itu terjadi sejak 25 Oktober 2022, namun laporan baru masuk ke Polres Prabumulih pada 30 Desember 2023, setelah korban merasa ditipu karena tidak kunjung menerima keuntungan seperti dijanjikan. Bahkan, korban sempat diminta tambahan dana sebesar Rp 5 juta dengan alasan proyek belum cair.
“Modus mereka adalah menawarkan diduga proyek fiktif. Dana korban dikirimkan melalui rekening dan sebagian diserahkan tunai. Namun, saat diminta pertanggungjawaban, tersangka beralasan dana belum cair dan tidak bisa mengembalikan,” jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat didampingi Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT.
Tersangka bahkan membuat kwitansi senilai Rp 36,9 juta menyatakan bahwa uang milik korban telah digunakan mereka, termasuk dengan janji bunga.

Polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut. Barang bukti diamankan antara lain kwitansi pembayaran dan rekening koran Bank BRI atas nama tersangka.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tegas AKP Tiyan.
Imbauan Buat Warga
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi iming-iming keuntungan besar tidak masuk akal.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemui indikasi penipuan.
“Kami tegaskan, Polres Prabumulih berkomitmen menindak tegas pelaku penipuan demi menciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat,” pungkasnya. (ril)







