Parpol Mulai Daftarkan Bacaleg di Silon, Ini Kata KPU Prabumulih

  • Bagikan

HELPDESK SILON : Petugas KPU Prabumulih melayani perwakilan Parpol menanyakan soal pendaftaran online bacalegnya di Helpdesk Silon, Selasa. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – 1-14 Mei 2023 adalah waktu pendaftaran Bacaleg Parpol, akan bersaing ditingkat DPRD Kota, DPRD Provinsi hingga DPR RI. Parpol wajib mendaftarkan Bacalegnya secafa online di Silon KPU.

Ketua KPU Marjuansyah SIP dikonfirmasi melalui Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Titi Marlinda SE MSi menjelaskan, hal itu sesuai PKPU No 10/2023. “Parpol diwajibkan mendaftarkan Bacalegnya secara online, lewat Silon KPU. Mulai 1-14 Mei 2023, agar terdaftar dan bisa mengikuti konstensasi Pemilu 2024. Khususnya, DPRD Kota Prabumulih,” ujar Titi, sapaan akrabnya.

Sebelum melakukan pendaftaran secara online, kata dia, sejumlah persyaratan harus dilengkapi. Karena, akan diupload pada Silon KPU. “Kita di Kantor KPU Prabumulih menyiapkan Helpdesk Silon, dan ada petugaa siap membantu jika perwakilan Parpol mengalami kesulitan mendaftarkan Bacalegnya,” sebutnya.

Kata perempuan berjilbab ini, khusus DPRD Kota Prabumulih, ada 3 Dapil dan 30 Bacaleg akan bersaing merebutkan kursi dari 18 Parpol lolos menjadi peserta Pemilu 2024. “Selain wajib mendaftar secara online di Silon KPU, Parpol juga wajib menyerahkan berkas Bacalegnya secara manual kepada KPU Prabumulih. Setelah, pendaftaran secara online rampung. Nanti, kita informasikan Parpol mana saja sudah 100 persen upload, dan menyerahkan berkas manual ke KPU Prabumulih,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan