Parpol Diberi Tengat 3 Hari Turunkan APK dan APS

  • Bagikan

RAKOR : Bawaslu Prabumulih mengelar rakor penertiban APK dan APS bersama KPU terkait dan perwakilan parpol, Jumat. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Bawaslu Prabumulih bersama KPU dan sejumlah pihak terkait termasuk perwakilan parpol mengelar rakor tindak lanjut penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS), Jumat, 10 Nopember 2023.

Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Okarisma menjelaskan, hasil dari rapat tersebut Bawaslu Prabumulih akan memberikan tenggang waktu selama 3 hari mulai 11-13 November 2023.

“Agar parpol menertibkan APK dan APS masing- masing, setelah waktu itu kita lakukan pemantauan dan evaluasi,” ujar Afan, Jumat sore.

Kata dia, bila masih belum dilaksanakan maka 14 November 2023, Bawaslu Prabumulih bersama unsur terkait lainnya akan melaksanakan penertiban terhadap APK dan APS tersebut bersama pihak Pol PP dan didampingi pihak pihak terkait.

“Akan kita tertibkan secara paksa bersama pihak terkait, karena hal itu melanggar ketentuan dan aturan ada,” bebernya.

Pada kesempatan itu, dilakukan penandatangan bersama, sebagai komitmen parpol ikut dan patut terhadap rencana penertibkan APK dan APS tersebut.

Senada juga dibenarkan Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah SIP ketika dikonfirmasi terpisah awak media. “Iya, tadi kita mendapatkan undangan terkait rencana penertiban APK dan APS,” sebutnya.

Hasil rapat itu, kata dia, parpol diberikan tengat waktu tiga hari, 11-13 Nopember 2023 melakukan penertiban APK dan APS secara mandiri. “Kalau lewat batas waktu, belum juga ditertibkan. Maka, akan dilakukan penertiban paksa sesuai hasil rapat,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan