TERSANGKA : Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin SH didampingi Kanitres, Ipda Wendy Kurniawan SPsi MH menunjukan pelaku pencurian, DS, 19 tahun. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus pencurian menggunakan paralon di wilayahnya.
Berhasil menggasak sebuah tas, berisi uang Rp 19 juta di rumah korban. Hasil penyelidikan, ternyata pelakunya F, warga Jalan Kemang, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Pelaku ditangkap Rabu, 25 Februari 2025, di rumahnya ketika sedang beristirahat. Pelaku pun, mengakui perbuatannya.
Hingga akhirnya, di bawa ke Polsek Prabumulih Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin SH didampingi Kanitres, Ipda Wendy Kurniawan SPSi MH membenarkan hal itu.
“Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya, kasusnya dalam proses hukum,” ujar Kapolsek Prabumulih Barat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pipa paralon yang digunakan untuk mencuri, sepeda motor Yamaha Fino putih nomor polisi BG 6334 CP dipakai dalam aksi kejahatan, serta televisi dan receiver dibeli pelaku dari hasil kejahatan.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancamannya diatas 5 tahun,” pungkasnya. (rin)