Orang Tua Tidak Bisa Semena-Mena Terhadap Anak, Punya KHA

  • Bagikan

PELATIHAN KHA : DPPKBPPPA Prabumulih mengelar pelatihan KHA di Aula Praja Husada RSUD, Selasa. Foto : Rian/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – DPPKBPPPA Prabumulih mengelar pelatihan KHA di Aula Praja Husada RSUD selama empat hari ke depan sejak Selasa, 4 Oktober 2022.

Pelatihan ini diikuti 40 peserta berasal dari guru-guru SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan pesantren. Termasuk, LKSA.

Kepala DPPKBPPPA, Eti Agustina SKM MKes mengatakan, pelatihan KHA ini penting sekali dalam rangka pemenuhan hak-hak anak. “Orang tua tidak bisa semena-mena terhadap anak, karena dilindungi Undang-Undang,” ujar Eti, sapaan akrabnya, Selasa.

Jika hal itu dilanggar, kata orang nomor satu di DPPKBPPPA, pelaku kekerasan terhadap anak bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pelatihan KHA ini, selain pemenuhan hak-hak anak. Juga menekan angka kekerasan terhadap anak dan meningkatkan perlindungan kepada anak,” jelasnya.

Dia tidak menampik, kalau kekerasan terhadap anak masih saja kerap terjadi. Dan, hal itu jelas merugikan anak. “DPPKBPPP, setiap tahunnya kerap kali menemukan dan melakukan pendampingan kepada anak menjadi korban kekerasan,” rincinya.

Kata dia, nara sumber pada kegiata itu. Yaitu; Kejari Prabumulih, Polres Prabumulih, dokter SPOG, dan Yayasan Bahtera Bandung.

“Hal itu kita lakukan juga dalam rangka memberikan pemahaman tentang perlindungan anak dan pemenuhan hak anak. Guna upaya pencegahan dan antisipasi kekerasan terhadap,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan