Khristiya Lutfiasandi. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Sebagai aparat penegak hukum tergabung dalam Gakumdu, Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiasandi SH MH menegaskan, akan berupaya mengoptimalkannya.
Khususnya, dalam penegakkan pelanggaran dan pidana pemilu. Hal itu disampaikannya ketika menjadi nara sumber dalam rapat lintas sektor bersama Polres Prabumulih di Ballroom Favehotel Prabumulih, Selasa, 16 Juli 2024.
“Seluruh tim penyidik tergabung dalam Gakumdu, akan kita optimalkan dalam penegakkan pelanggaran dan pidana pemilu. Khususnya, terkait kordinasi dan sinergitas. Baik bersama Polres Prabumulih, KPU, dan Bawaslu,” ujar Mantan Kordinator Intel Kejari Jatim ini.
Kata dia, punya pengalaman ketika di Kejati Jatim dalam pemantauan pemilu. Makanya, ia meminta agar tim penyidik tergabung dalam Gakumdu memantau pelanggaran dan pidana pemilu lewat medsos. Karena, merupakan hal itu sumber informasi cepat dan juga akurat.
“Penyidik juga kita tekankan harus paham, mana pelanggaran dan tidak pidana pemilu pada Pilgub atau Pilwako. Jangan dicampur-campur, nantinya gak nyambung,” warning Khristiya.
Ucap pria berdarah Jawa ini, ia pun telah memetakan pelanggaran pemilu dan juga tidak pidananya menjadi 9 poin. Antara lain; kampanye hitam (black campaign), praktek politik uang (money politik), transaksi jual beli suara, politik identitas, partisipasi pemilih, masalah transparansi, konflik antar parpol pendukung, dan masalah taga kelola pemilu akuntabel.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu. Utamanya, money politik hal itu perlu dicegah dan diantisipasi,” pungkasnya. (rin)