Oknum Kabid Dinsos Inisial MS Ditetapkan Kejari Prabumulih Tersangka Korupsi e-Warung, Akankah Kadis Ikut Terseret?

  • Bagikan

PRESS RELEASE : Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel, M Ridho Saputra SH dan Kasi PB3R, Faisyal Basni SH press release penetapan tersangak korupsi e-Warung Dinsos, Senin. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Kejari Prabumulih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi e-Warung Dinsos Prabumulih. Hasilnya, setelah melakukan pengeledahan di Kantor Dinsos dan rumah oknum kabid berinisial MS.

Akhirnya, diperoleh dua alat bukti cukup hingga akhirnya oknum Kabid Dinsos Prabumulih inisial MS, ditetapkan tersangka Kejari Prabumulih.

Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel, M Ridho Saputra SH dan Kasi PB3R, Faisyal Basni SH press release penetapan tersangak korupsi e-Warung Dinsos, Senin, 21 Agustus 2023.

“Hari ini, kita press realease perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi e-Warung Dinsos Prabumulih. Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, ditemukan dua alat bukti cukup. Sehingga, kita tetapkan oknum Kabid Dinsos Prabumulih berinisial MS ditetapkan tersangka,” ujar Mang Oy, sambil menyebutkan, sebelumnya telah dilakukan eksposes.

Kata Roy, hasil penyidikannya, MS diduga menikmati aliran dana e-Warung senilai ratusan juta. Tersangka MS sendiri, pertahunnya bisa mengelola dana e-Warung hingga Rp 21 miliar. “Pertahunnya, tersangka MS bisa menikmati hasil uang e-Warung hingga Rp 90 jutaan. Belum lagi, deposito Rp 300 juta dikelolanya modusnya pembuatan koperasi beranggotakan pengelola e-Warung sebanyak 16 orang. Dan, lainnya masih didalami penyidikan,” beber suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH.

Kata ayah tiga anak ini, penyidik Kejari Prabumulih telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 15 orang. “Saksi cukup menguatkan dugaan korupsi dilakukan tersangka MS. Dalam kegiatan e-Warung Dinsos Prabumulih, terkait pengelapan jabatan dan gratifikasi,” beber Mantan Jaksa KPK RI ini.

Atas perbuatannya, tukas Roy, Oknum Kabid Dinsos MS dijerat Pasal 8 atau 9 atau 12B UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Tipikor.

“Kita masih terus mendalami kasus dugaan korupsi, soal tersangka baru kita liat hasil penyidikan tim penyidik Kejari Prabumulih. Peran siapa pun menikmati akan ditindaklanjuti, termasuk Kadinsos Prabumulih. Namun, sejauh ini masih peran tersangka MS,” terangnya.

Soal kerugian negara diakibatkan, akibat dugaan korupsi e-Warung Dinsos Prabumulih masih mendalaminya. “Meski ditetapkan tersangka, oknum Kabid Dinsos Prabumulih MS belum ditahan. Menunggu, kerja penyidik dahulu membutuhkan waktu melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan