RELEASE : Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk bersama Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH melakukan release ungkap kasus dugaan oknum guru SMK asusila terhadap siswanya, Rabu. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Tak butuh waktu lama, sempat viral akhirnya Polres Prabumulih melalui Unit PPA Satreskrim melakukan gerak cepat penangkapan oknum Guru SMKN berinisial W, diduga asusila siswanya sendiri. Belum genap, 1 x 24 jam.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Wakapolres, Kompol Hendri SH bersama Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH memimpin langsung release ungkap kasus dugaan oknum guru SMKN diduga asusila siswanya sendiri, Rabu, 24 Januari 2024.
“Kasus dugaan asusila oknum guru SMKN terhadap siswanya, tidak lama setelah dilaporkan korban ke SPKT Polres Prabumulih. Pelakunya, berinisial W berhasil diringkus personel Unit PPA di rumahnya,” jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas, AKP B Sijabat.
Kata Hendri, dugaan asusila tersebut bermula, Senin, 15 Januari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, korban meminta pelaku memindahkan sepeda motornya di parkiran sekolah.
Lalu, pelaku memaksa korban ikut bersamanya beriringan ke mie ayam di daerah Prabu Jaya secara beriringan. Di tempat makan itulah, pelaku mengambil kunci sepeda motor korban dan menitipkannya kepada pedagang mie ayam tersebut.
Kemudian, pelaku mengajak korban berboncengan di seputaran Prabu Jaya hingga Sukajadi. Setelah berputar-putar, pelaku merayu dan mengajak ke rumah kontraknya. Di situlah, diduga aksi asusila dilaporkan korban.
“Pelaku sekarang dalam pemeriksaan, dan kasusnya terus didalami,” bebernya sambil menyebutkan, hasil intrograsi pelaku mengakui perbuatannya.
Lanjutnya, pelaku asusila dijerat UU PPA Pasal 82 Jo 76E, UU No 17/2016 diubah UU No 23/2002. “Pelaku, diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Dan, denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkasnya. (rin)