PELAKU PENCURIAN : Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku pencurian ayam hias, ZRP (17) di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Jumat.
PRABUMULIH, FS.CO – Kasus pencurian ayam hias milik Alen Andika, 41 tahun warga Jalan Komplek Vila Lingkar Mas Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu, 22 Oktober 2022 berhasil diungkap Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih.
Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,3 juta ayam hiasnya dibawa pelaku pencurian. Dan, kejadian itu dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih.
Pelaku pencurian tidak lain adalah ZRP, 17 tahun warga Kecamatan Prabumulih Timur. Ia diringkus ketika mengendarai sepeda motornya di Jalan Gunung Ibul, Kecamatan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Jumat malam, 28 Oktober 2022, sekitar pukul 00.20 WIB.
Ketika diringkus pelaku pencurian, tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya hingga akhirnya di bawa petugas ke Mapolres Prabumulih, guna penyelidikan dan pengembangan kasus selanjutnya.
Pelaku pencurian, ZRP hanya tertunduk lesu ketika diringkus guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perbuatan pencurian ayam hias milik korbannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Pelaku pencurian ayam hias, ZRP masih anak-anak. Sudah kita amankan, guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus selanjutnya,” tukas Alita.
Ungkapnya pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. “Kasusnya, masih ditangani penyidik Satreskrim Polres Prabumulih. Barang bukti, ayam hasil curian berhasil kita amankan,” pungkasnya. (rin)