STOP : Plt Kadishub Prabumulih, Samsul Feri SE MSi menyetop truk tangki minyak solar non subsidi bebas melintas di jalan dalam kota dan melanggar Perwako, Jumat sore. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Geram melihat truk tangki minyak solar non subsidi bebas melintas di siang bolong, masuk dalam kota padahal melanggar Perwako.
Jumat siang, 14 Mei 2024, Plt Kadishub Prabumulih, Samsul Feri SE MSi bersama sejumlah petugasnya melakukan penyetopan setidaknya belasan mobil tangki melintasi dalam kota.
Kepada awak media, Feri, sapaan akrabnya, penindakan ini dilakukan sebagai bentuk respon keluhan masyarakat terkait melintasnya truk tangki minyak solar non subsidi dalam kota. Padahal, sesuai aturan Perwako dilarang alias tidak boleh melintas dalam kota.
“Sudah jelas aturannya, dalam Perwako truk tangki solar non subsidi melintasi Jalan Lingkar. Bukan jalan dalam kota, apalagi banyak sekali keluhan masyarakat sering melintasnya angkutan berat dalam kota,” ujar Feri.
Kata dia, penertiban ini memberikan efek jera kepada para sopir, ke depannya tidak bandel dan melanggar lagi masuk dalam kota. “Kalau ada yang mengawal laporkan kita, atau siapa membekingi laporkan kita. Akan kita tindak tegas, karena melintas dalam kota truk seperti ini tidak boleh lagi. Jika kedapatan lagi, kita tidak segan-segan mengandangkannya,” bebernya.
Truk tangki distop tadi, akunya telah didata dan diberikan imbauan agar tidak lagi masuk dalam kota dan melanggar Perwako. “Tidak jadi kita kandangkan, hanya kita data dan berikan imbauan saja,” bebernya
Sementara itu, Carim, salah satu sopir tangki mengatakan, tidak tahu kalau melintas dalam kota tidak boleh. “Pasalnya, Jalan Lingkar belum seluruhnya bagus. Makanya, memilih masuk dan melintasi jalan dalam kota ini,” dalihnya. (rin)