Nyambi Jadi Pengedar Sabu, IRT Digrebek Tim Opsnal Satrestik Polres Muba

  • Bagikan

Tersangka, Suzanti, 49 dan barang bukti 2 paket sabu. Foto : Ist/FS.COM

SEKAYU, FS.COM – Satu persatu pengedar satu di wilayah Polres Muba dilucuti Tim Opsnal Satrestik Polres Muba pimpinan AKP Heri SH MH atau dikenal Heri Cinde.

Terbaru, Suzanti (49) seorang IRT, warga Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Selasa, 6 Juni 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, digrebek Tim Opsnal Satrestik Polres Muba karena nyambi sebagai pengedar sabu. Dari tangannya, disita 2 paket seberat bruto 1,03 gram, diduga narkotika jenis Sabu.

“Barang tersebut ditemukan saat dilakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku, alhasil petugas menemukan barang tersebut dibungkus menggunakan kantong plastik,” ujar Kapolres Muba, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatrestik, AKP Heri Cinde.

Pengungkapan ini, kata Mantan Kapolsek Kemuning, Polresta Palembang ini berdasarkan informasi didapat di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. “Setelah kami tindak lanjuti informasi tersebut, ternyata benar rumah tersangka diduga sering digunakan transaksi narkoba,” beber Eyik.

Kata Mantan Kasatrestik Polres Prabumulih ini, hal ini dibuktikan ditemukannya barang bukti diduga narkotika jenis sabu dirumah tersangka.

“Kami tidak pandang bulu, siapapun pelaku tindak pidana narkoba, baik laki-laki atau wanita, tetap akan kami tindak sesuai ketentuan hukum berlaku, hal ini demi menyelamatkan masa depan anak bangsa akan dampak dari narkoba,” tegas Heri.

“Tersangka kami kenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika, ancamannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 milyar, maksimal Rp 10 milyar,” tambahnya. (rin/ril)

  • Bagikan