Tersangka, Dwi Anggraini dan Barang Bukti Transfer. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Dwi Anggraini, 33 tahun, warga Jalan Bukit Barisan Gang Kelekar Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur mengakui sebagai sales motor di dealer motor di Kota Nanas ini.
Ia berjanji, jika uang Rp 5 juta disetor melalui rekeningnya motor bisa langsung datang. Namun, hal itu ternyata hanya akal-akal korban guna memperdaya korbannya.
Hal itu dialami korbannya, Yessa Rosa Azima, 19 tahun, warga Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Kejadian itu, menimpanya Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 09.55 WIB di Jalan Jendral Sudirman No.07 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih tepatnya di salah satu dealer motor di Bumi Seinggok Sepemuyian ini.
Hingga korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Prabumulih, karena mengalami kerugian Rp 5 juta sambil membawa bukti transferannya ke rekening pelaku.
Polisi dari Unit Pidum Satres Polres Prabumulih, memanggil tersangka, hingga akhirnya pelaku ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.
Hingga kini, penyidik masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini. Sementara, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Prabumulih berikut barang bukti transfer korban telah diamankan.
“Pelaku dugaan penipuan mengaku sales motor, salah satu dealer di Prabumulih berinisial DA. Telah kita tangkap, sekarang masih dalam pemeriksaan,” beber Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kasi Humas, AKP Barita Sijabat.
Pelaku sendiri dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan, dan terancam penjara di atas 5 tahun. “Kasusnya masih dalam penyelidikan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih,” tandasnya. (rin)