TERSANGKA : ARP, 17 tahun tersangka pencurian mobil Toyota Terios warna merah maron bernopol BG 1861 CN diamankam Tim Singo Timur, Minggu. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Aksi pencurian mobil Toyota Terios warna merah maron Bernopol BG 1861 CN menimpa, Sri Murniati, 42 tahun, warga Perum Arda Bukit Indah Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Terjadi digarasi rumah korban pada Minggu, 19 Maret 2023, sekitar pukul 04.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 unit mobil dan 1 unit HP.
Kejadian itu dilaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur, dan dilakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus Tim Singo Timur. Hingga akhirnya, diketahui kalau pencurinya adalah ARP, 17 tahun, warga Kecamatan Prabumulih Timur.
Minggu malam, 26 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Singo Timur dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Budi Anhar SH MSi langsung melakukan penangkapan kepada tersangka ARP masih berstatus sebagai pelajar. Ketika tengah berada di Jalan Bukit Lebar Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Di tangannya, berhasil diamankan 1 unit mobil curian dan juga 1 unit HP. Di hadapan petugas, ARP mengakui perbuatannya. Usai penangkapan, ARP langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya, Tim Singo Timur berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit mobil Toyota Terios warna merah maron bernopol BG 1861 CN. Menangkap pelakunya, ARP masih berstatus pelajar. Juga, disita 1 unit HP sebagai barang bukti,” tukasnya.
Lanjutnya, kasus ini masih terus diselidiki dan dikembangkan lebih lanjut. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUP, ancamannya di atas 7 tahun penjara. Sekarang ini, proses hukumnya masih berjalan,” pungkasnya. (rin)