Kabur ke Bengkulu, Pulang Ditangkap Tim Singo Timur Terduga Pelaku Penganiayaan
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Aksi pelarian MHP (31), warga Jalan Nias, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, berakhir sudah. Pelaku penganiayaan terhadap AZR (21), warga Gang Kelekar, Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Muara Dua, itu berhasil ditangkap Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur setelah sempat kabur ke Bengkulu.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Senin malam, 31 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di dekat Panti Asuhan Azizah, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dalih ingin membicarakan permasalahan pribadi. Setelah mengajak korban keluar dan naik ke sepeda motor, MHP tiba-tiba mencabut sebilah pisau dari pinggang kirinya. Korban curiga langsung berusaha menahan senjata tersebut, hingga terjadi perkelahian singkat. AZR akhirnya melompat dari motor dan melarikan diri.
Motif penganiayaan tersebut diduga terduga pelaku cemburu, lantaran korban mendekati mantan pacarnya.
Tidak terima atas peristiwa itu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Prabumulih Timur pada 4 April 2025. Laporan teregister dengan nomor: LP / B / 45 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH MSi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra SH bersama Tim Opsnal Singo Timur melakukan pengejaran.
Hingga akhirnya, Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah dalam perjalanan pulang dari Bengkulu menuju Prabumulih menggunakan Bus Sriwijaya.
“Tim segera melakukan penyergapan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Desa Gunung Megang. Saat diinterogasi, MHP mengaku aksinya didorong rasa cemburu, karena mantan kekasihnya diduga dekat dengan korban,” ujar Kasi Humas, AKP B Sijabat ketika dikonfirmasi.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. “Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (rin)







