PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih terus memperkuat peran pengawasan dan pendampingan hukum guna mencegah potensi penyimpangan anggaran di sektor pelayanan kesehatan. Salah satunya melalui kegiatan Monitoring Pendampingan Hukum Pengelolaan Keuangan BLUD dan BOK yang digelar pada Selasa, (27/1/2026).
Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih dan diikuti oleh delapan UPTD Puskesmas, yakni Puskesmas Tanjung Rambang, Sukajadi, Karang Raja, Prabumulih Timur, Prabumulih Barat, Pasar, Gunung Kemala, dan Cambai.
Monitoring ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan hukum yang sebelumnya telah diberikan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berdasarkan surat permohonan pendampingan hukum dari UPTD Puskesmas Kota Prabumulih.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Asvera Primadona, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Erwina Mea Dimatnusa, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Adjie Martha, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Mirsyah Rizal, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Syafe’i, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Faisyal Basni, S.H., M.H., bersama para Jaksa Pengacara Negara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah perwakilan puskesmas, di antaranya Kepala Puskesmas Sukajadi Septi Lusiana, S.K.M., Kepala UPTD Dewi Yuliani, S.ST., M.Si., Kasubag Tata Usaha, serta jajaran terkait.
Monitoring pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan BLUD dan BOK di lingkungan UPTD Puskesmas telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan anggaran sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan aparatur puskesmas terhadap aspek hukum dalam pengelolaan keuangan, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
Kajari Prabumulih Asvera Primadona, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Adjie Martha, S.H. menyampaikan bahwa hasil monitoring menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan UPTD Puskesmas terhadap aturan hukum, khususnya dalam administrasi, perencanaan, serta pertanggungjawaban anggaran BLUD dan BOK.
“Pendampingan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan ini menjadi bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Negeri Prabumulih dan UPTD Puskesmas dalam rangka pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demi mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan monitoring pendampingan hukum tersebut berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif. (ril)







