Monev Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Kabupaten Muara Enim, Kejari Muara Enim Bersama Ormas Keagamaan Rapat PAKEM

RAPAT : Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH MH memimpin rapat PAKEM bersama ormas keagamaan di Kabupaten Muara Enim, Senin. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Melakukan Monev terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan di Prabumulih, secara rutin Kejari Muara Enim secara rutin melaksanakan rapat bersama ormas keagamaan dalam kegiatan PAKEM.

Salah satunya, Senin, 24 Maret 2025, Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH memimpin rapat PAKEM di Aula Kejari.

Kegiatan dihadiri Wakil Ketua FKUB, Ketua Muhammadiyah, Kasat Intel Polres, Babinsa, Disdikbud, Kadispora Muara Enim, Kesbangpol, Danramil Muara Enim, BIN Muara Enim, GP Ansor Muara Enim, PCNU.

Anjas, sapaan akrabnya menyampaikan, kegiatan ini merupakan program dari Kejagung akan dilaksanakan sebanyak 4 kali per tahun sehingga perkembangan kegiatan PAK Kabupaten Muara Enim akan selalu di monitoring per triwulannya.

“Adanya PAKEM di wilayah Kabupatem Muara Enim, juga sebagai bentuk silaturahmi dalam upaya menciptakan dan mempertahankan situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” aku Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.

Lanjutnya, pembentukan PAKE sebagai pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI, dan Peraturan Jaksa Agung RI nomor: PER-019/ A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Yang Merupakan Bagian Dari Pelaksanaan Tugas Dan Kewenangan Kejaksaan.

Kegiatan dilanjutkan sesi diskusi dimana Kepala BIN Daerah Kabupaten Muara Enim menyampaikan, saat ini Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Muara Enim kondusif dan tidak ada menonjol.

“Kita mengajak bekerja sama mendapatkan informasi lebih aktual terkait PAKEM ini,” jelasnya.

Wakil Ketua FKUB memberikan saran agar sebagai anggota PAKEM, setidaknya memahami, mengetahui, dan mencermati kriteria digunakan menentukan apakah suatu aliran dapat dikategorikan sesat. “MUI telah mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat, dan jika memungkinkan, anggota PAKEM sebaiknya ditugaskan untuk mengikuti pengajian-pengajian guna memonitor apakah kegiatan pengajian yang dilaksanakan memenuhi kriteria aliran sesat,” tandasnya.

Dapat disimpulkan akan diberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait hasil Rapat Koordinasi PAKEM Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya, akan dilakukan kajian mendalam mengenai kriteria aliran-aliran sesat dan akan dilakukan sosialisa kepada masyarakat di beberapa Desa yang ditargetkan. (ril)