Modus Tawuran, 7 ABG Tertangkap Kasus Pengeroyokan Dilakukan Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat

  • Bagikan

AMANKAN : Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat mengamankan 7 pelaku pengeroyokan di wilayahnya, Minggu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Jajaran Polsek Prabumulih Barat melalui Tim Beruang Madu berhasil mengungkap kasus pengeroyokan menimpa KAD, 16 tahun, warga Jalan Jendral Sudirman No 02 RT 01/RW 09 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Terjadi, Sabtu, 27 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kopral Toya Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Dilaporkan, ibunya ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.

Ketujuh ABG tersebut, antara lain; ARM, 18 tahun; PA, 16 tahun; DMBM, 15 tahun; BA, 15 tahun; RS, 16 tahun; RH, 15 tahun; dan RA, 15 tahun.

Dari tangan para pelaku disita, berupa; 2 buah senjata tajam jenis pedang, dan 1 buah pipa paralon dibentuk pedang.

Kronologisnya, pada saat korban bersama teman temannya berkendara dari arah taman baka menuju kearah Jalan Pandean, kemudian korban dan teman temannya bertemu rombongan pelaku dan pelaku langsung menabrak motor korban.

Karena, korban dan teman temannya kalah jumlah dan rombongan pelaku membawa senjata tajam kemudian korban dan teman temannya berlari ke arah Jalan Kopral Toya, setelah itu korban meminta diturunkan dari motor, kemudian korban ditabrak pelaku menggunakan motor.

Lalu, terjatuh kedalam parit lalu para pelaku mengeroyok korban cara korban dipukuli kemudian salah satu dari pelaku menggunakan senjata tajam. Lalu, membacok bagian kepala korban sehingga mengalami luka bacok dikepala, sehingga korban berobat di rumah sakit Fadhillah dan mendapatkan 20 jahitan di kepala.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH didampingi PS Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus Warsono SH membenarkan itu.

“Para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat, motifnya tawuran,” bebernya.

Pelaku terancam Pasal 170 KUHP, akunya terancam pidana 5 tahun 6 bulan maksimal. “ADM adalah pelaku utama, dan pengelola admin @SIMPANGBANDEL04 sering memviralkan vidio tauran dan mengajak anak-anak lainnya tauran,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan