Modus Sewa Mobil, Pelaku Penggelapan Tiga LP Akhirnya Ditangkap Tim Tekab Prabu

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap Renza Nova Irawan (38), warga Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku penggelapan kendaraan bermotor buron beberapa bulan ini diamankan saat berada di sebuah rumah makan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kamis sore, (18/9/2025).

Pelaku diduga terlibat dalam tiga laporan polisi terkait penggelapan mobil dengan modus berpura-pura menyewa maupun membeli kendaraan, kemudian membawa kabur tanpa kejelasan. Akibat ulahnya, tiga korban mengalami kerugian lebih dari Rp 283 juta, dengan barang bukti kendaraan yang digelapkan berupa satu unit Daihatsu Alya, satu unit Honda Brio, dan satu unit Toyota Agya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan keberadaan pelaku. “Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan dan kini tengah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli maupun penyewaan kendaraan, sehingga tidak menjadi korban kejahatan serupa. (ril)