Modus Jual iPhone 13 Promax Murah, Viola Bella Puspita Ditangkap Polisi Diduga Menipu

  • Bagikan

TANGKAP : Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH Msi memimpin penangkapan tersangka, Viola Bella Puspita, 18 tahun terjerat kasus penipuan HP murah, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Viola Bella Puspita, 18 tahun, warga Sumber Rejo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI terpaksa berurusan bersama polisi dari Polsek Prabumulih Timur.

Pasalnya, ia diduga menipu bermodus menjual HP Iphone 13 Promax, seharga Rp 8 juta kepada korbannya, Agnesia, 33 tahun, warga Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Setelah uang ditranfer ke rekening, janji satu Minggu barang datang tidak terealisasi. Hingga, korban melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Timur hingga akhirnya, Viola Bella Puspita ditangkap polisi, Rabu, 29 Januari 2025.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 2 lembar penyerahan uang. Dan, kini terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Pelaku pun, telah digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur, guna proses penyelidika lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH MSi didampingi Kanitres, Ipda Nendri SH membenarkan hal itu.

“Pelaku, sudah ditangkap dan ditahan di sel tahanan terkait dugaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” akunya.

Ucapnya, pelaku ditangkap ketika sedang makan di Restaurant Mc Donald Jalan Jend Sudirman Kelurahan GIB, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. “Pelaku diancam 5 tahun penjara, proses hukumnya tengah berjalan,” pungkasnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan