Modus Iwan Tersangka Bongkar Rumah, Masuk dari Jendela Bawa Kabur TV. Tak Berkutik Dibekuk Tim Singo Timur

  • Bagikan

TERSANGKA : Tim Singo Timur meringkus tersangka pembobol rumah, Iwan Mulyadi, 49 tahun, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Satu lagi, kasus pencurian rumah berhasil diungkap Tim Singo Polsek Prabumulih Timur. Sempat buron hampir 2 tahun, atas kasus pencurian rumah di Jalan Bukit Lebar Perum Arda RT 02/RW 07 No 12 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota prabumulih

Menimpa, Ida Suryani, 49 tahun di rumahnya. Terjadi, Sabtu, 26 Februari 2022, sekitar pukul 03.30 WIB. Hingga korban, kehilangan 1 Unit TV Merek Changhong 40 Inci dan menderita kerugian Rp 3 juta.

Dan, melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Prabumulih Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tim Singo Timur berhasil meringkus Iwan Mulyadi, 49 tahun, warga Jalan Kopral Toya Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

Ia diringkus Tim Singo Timur pimpinan AKP Herry Sulistyo bersama Kanitres, Ipda Nendri SH, Rabu, 18 September 2024, sekitat pukul 18.30 WIB di rumahnya. Setelah itu, pelaku langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Timur, guna penyidikan lebih lanjut.

“Tidak hanya tersangka, TV hasil curiannya juga berhasil kita amankan,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo.

Kata dia, modus pelaku membongkar rumah korban, membobol jendela. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Proses hukumnya, tengah berjalan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan