PERIKSA : Personel Propam Polres Prabumulih melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan masuk Mapolres, Senin. Foto : Humas Polres Prabumulih for FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Penegakkan Penertiban Disiplin atau Gaktiblin terhadap kelengkapan kendaraan personel Polres Prabumulih terus dilakukan, guna menghindari hal-hal tidak diingin.
Seperti Senin, 28 Nopember 2022, Gaktiplin dilaksanakan Sie Propam terhadap kendaraan personel masuk ke dalam Polres Prabumulih.
“Kita pastikan kelengkapan surat menyurat kendaraan personel, termasuk juga SIM dan STNK mobil harus ada,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasi Propam, Son Derita Napitupulu, Senin pagi.
Hasil razia dilakukan kepada personel Polres Prabumulih, sejauh ini kendaraannya dilengkapi surat menyurat dan personel juga wajib memiliki SIM sebagai syarat berkendara.
“Personel kepolisian harus memberikan contoh baik kepada masyarakat, jangan memiliki dan menggunakan kendaraan bodong atau tidak jelas. Karena, hal itu melanggar aturan. Gunakan kendaraan resmi, memiliki syurat menyurat,” beber Napid, sapaan akrabnya.
Kata dia, jika ada personel melanggar dan tidak mau ikut aturan dan ketentuan jelas akan diproses hukum sesuatu perundang-undangan telah ditetapkan. “Jika terjadi pelanggaran Gaktiplin, jelas personel akan diberikan sanksi sesuai pelanggarannya. Dari sanksi teguran hingga sanksi berat. Karena personel sudah tahu resikonya, jika melanggar aturan,” tukasnya. (rin)