Merebak Isu Dugaan Pungli Berkedok Uang Kas di SMPN, Kadisdikbud Tegaskan Larangan Wako Prabumulih

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Media sosial di Kota Nanas tengah dihebohkan dengan merebaknya isu dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut berkedok uang kas sekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Prabumulih. Isu tersebut menuai beragam reaksi dari masyarakat, khususnya para orang tua siswa.

Dikonfirmasi belum lama ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Prabumulih, A. Darmadi, S.Pd., M.Si, menegaskan kembali penekanan Wali Kota Prabumulih terkait larangan tegas segala bentuk pungli di lingkungan sekolah.
“Sudah jelas penekanan dari Wali Kota Prabumulih, Cak Arlan. Dalam bentuk apa pun, pungutan liar di sekolah tidak diperbolehkan,” tegas Darmadi.

Ia menyampaikan, praktik pungli sangat merugikan siswa dan orang tua murid, serta berpotensi mencederai dunia pendidikan. Oleh karena itu, pihaknya kembali mengingatkan seluruh kepala sekolah agar melakukan pengawasan ketat terhadap segala bentuk pungutan di sekolah masing-masing.

“Jika ada dugaan pungli di sekolah, itu jelas tidak dibenarkan. Kepala sekolah wajib mengawasi dan memastikan tidak ada praktik semacam itu,” ujarnya.

Darmadi juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua murid dan wali siswa, agar tidak segan melaporkan apabila menemukan dugaan pungli di lingkungan sekolah, tentunya dengan disertai bukti-bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap laporan pasti akan kami tindaklanjuti. Apabila terbukti benar, maka akan diberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Disdikbud Prabumulih tidak akan menutup-nutupi apabila ditemukan adanya pelanggaran. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dunia pendidikan serta melindungi hak-hak peserta didik.

“Sekolah adalah tempat mendidik, bukan membebani. Jangan sampai ada oknum yang mencederai dunia pendidikan dengan praktik pungli,” tegasnya kembali.

Menurutnya, kebijakan pendidikan di Kota Prabumulih saat ini berorientasi pada pelayanan pendidikan yang adil, bersih, dan transparan, sejalan dengan visi dan misi Wali Kota serta Wakil Wali Kota (Wawako) Prabumulih.

Menyikapi isu yang beredar di media sosial tersebut, Disdikbud Prabumulih juga akan melakukan pendalaman dan pemantauan di lapangan guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan di sekolah-sekolah negeri di wilayahnya.

“Jika memang tidak ditemukan pungli, tentu akan kami luruskan. Namun jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas,” tutup Darmadi.

Disdikbud Prabumulih menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan Wako dan Wawako Prabumulih dalam upaya memberantas dan menghapus segala bentuk dugaan pungli di lingkungan sekolah demi menciptakan dunia pendidikan yang bersih dan berintegritas. (rin)

error: Content is protected !!