Merasa Dibohong MZ, Korban Melapor. MZ Diringkus Tim Opsnal Polres Prabumulih

  • Bagikan

Tersangka MW. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – MZ, 57 tahun, warga Jalan Sudirman Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur terpaksa beurusan bersama Tim Opsnal Polres Prabumulih.

Lantaran, MW dilaporkan korbannya, telah membeli ruko orang tua MZ, tetapi setelah menyetorkan uang Rp 650 juta buat pembelian ruko dan Rp 22 juta buat pembuatan sertifikat. Ternyata, hingga kini sertifikat tidak juga selesai.

Bahkan, karena kesal, akhirnya korbannya mengurus dan membuat sertifikat sendiri dan selesai. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 22 juta dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Prabumulih. Pelaku sendiri, dipasalkan 372 KUHP tentang penggelapan.

Dihimpun awak media dari sumber kepolisian, kronologis kejadian bermula, Jumat 24 Desember 2021, sekitar pukuk 12.00 WIB di Jalan Kutilang Keluraha Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Telah terjadi tindak pidana penggelapan, cara MA, 76 tahun membeli ruko dari orang tua MZ dan menerima uang adalah MZ. Kemudian, MZ terlapor meminjam uang buat balik nama pengurusan sertifikat sebesar Rp 22 juta. Namun, sertifikat tak kunjung selesai, korban mengkonfimasi kepada notaris ternayata uang tersebut tidak disetorkan.

Akibatnya, korban mengurus sendiri sertifikat balik nama ruko tersebut dan sekarang sudah selesai sampai saat ini pelakiu tidak mengembalikan uang pinjaman pengurusan sertifikat dan belum mengosongkan atau masih menempati ruko tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Mapolres Prabumulih.

MZ sendiri, ditangkap, Rabu, 26 Juli 2023, berawal MZ dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali namun tidak hadir. Kemudian, Tim Opsnal Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan MZ di rumahnya. Selanjutnya, MZ dibawa Tim Opsnal ke Polres Prabumulih, ditangkap di Polres Prabumulih guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi membenarkan hal itu.

“Motif penggelapan dilakukan pelaku, tidak menerbitkan sertifikat dan tidak mengembalikan uang pengurusan sertifikat dan balik nama. Laporan korban telah kita terima, dan proses hukum masih berjalan,” bebernya.

Kata Dimas, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan