RINGKUS : Efriyanto, 18 tahun, pelaku pencurian rumah diringkus Tim Elang Muara Polsek Cambai, Selasa. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Tim Elang Muara Polsek Cambai berhasil mengungkap pencurian kasus rumah polisi di wilayahnya, setelah korbanny melapor ke SPKT Polsek Cambai.
Belakangan setelah melakukan penyelidikan, terungkap pelakunya, Efriyanto, 18 tahun, warga Jalan Raya Sungai Medang RT 02/RW 03 Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai.
Ia diringkus Tim Elang Muara Polsek Cambai, Selasa, 6 Juni 2023 ketika berada di rumah orang tuanya. Dipimpin Kanitres, Aipda Safik SH dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit HP Vivo Y91c.
Hasil interograsi Tim Elang Muara Polsek Cambai, ternyatan pelaku sudah tiga kali beraksi. Pertama pelaku mengambil uang sebesar Rp 1 Juta. Selang, beberapa hari berikutnya mengambil lagi HP Vivo Y21 dan terakhir mengambil HP Vivo Y91c.
Juga terungkap, kalau pelaku juga melakukan pencurian di rumah Yamaria di Jalan Raya Sungai Medang RT 02/RW 03, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai dan berhasil mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BG 2065 CW. Atas perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Cambai guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Dedi Apriansyah SE MSi membenarkan hal itu. “Pelaku pencurian rumah polisi, EF telah diamankan berikut 1 unit HP curian. Dan, kasusnya tengah dalam proses hukum,” ujar Dedi.
Kata dia, pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (rin)