Jasman. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Dizalimi, Jasman bersama kepengurusannya melakukan gugatan ke Mahkamah Partai atas SK Plt Ketua DPC PPP Prabumulih karena dirinya mendukung Cak Arlan dan Bang Franky di Pilkada Prabumulih 2024. Sementara, keputusan DPW PPP Sumsel hingga DPP PPP mengeluarkan rekomendasi dan dukungan ke Ngesti – Amin.
Namun, belakang hasilnya Mahkamah Partai memenangkan gugatan Jasman dan kepengurusannya, sifatnya final dan mengikat. Dan, secara otomatis membatalkan SK Plt DPC PPP Prabumulih.
Jasman dibincangi awak media di Kantor DPC PPP Prabumulih, Jumat sore, 4 Oktober 2024, bersyukur atas kemenangannya digugatan Mahkamah Partai.
“Artinya, dalam proses penjaringan dukungan hingga pengusulan ke DPW PPP Sumsel hingga DPP PPP sudah sesuai aturan AD/ART partai,” beber Jasman.
“Terima kasih atas keputusan Mahkamah Partai, telah membatalkan SK Plt DPC PPP Prabumulih. Artinya, kepengurusan kita tetap sah,” tambahnya.
Ungkapnya, mengenai Pilkada Prabumulih tetap fokus hasil rapat DPC PPP dan PAC tetap mendukung Cak Arlan dan Bang Franky. “Semoga kejadian serupa, tidak terulang lagi ke depan. Acuan kita, sesuai keputusan Rapimnas PPP Juli lalu. Mekanisme sesuai peraturan organisasi diatur DPP PPP,” bebernya.
Tidak sampai di situ, jajarannya tengah persiapkan langkah hukum selanjutnya. Yaitu, melakukan gugatan ke PN Jakarta. “Mohon dukungan dan doanya saja, agar berjalan lancar,” pungkasnya. (rin)