TERTIB PAKSA : Petugas Satpol PP melakukan penertiban taman dialih fungsi sebagai tempat jual pecel lele, Rabu. Foto : Rian/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Informasi dihimpun awak media, awalnya taman di depan Gereja Tugu Kecil izinnya tempat lokasi tanaman hias.
Belakangan, taman tersebut dialih fungsikan sebagai tempat lokasi jualan pecel lele. Mengetahui itu, dan dinilai melanggar Perda Kota Prabumulih No 28/2003 Satpol PP bergerak melakukan penertiban, Rabu, 21 September 2022.
Kabid Penegakkan Perda, M Nasir dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu.
“Lokasi ini, setahu kita tanam milik DLH dan merupakan asset Pemkot Prabumulih. Informasi, tanam ini dijadikan tempat pameran bonsai. Kita tidak tahu, bagaimana ceritanya bisa menjadi tempat jualan pecel lele,” ujar Nasir kepada awak media.
Tukasnya, alih fungsi taman menjadi tempat jualan pecel lele jelas menyalahi aturan. Makanya, Satpol PP melakukan penertiban di lokasi itu.
“Tujuannya, yah mengembalikan fungsi taman kembali seperti semula. Bukan, tempat jualan pecel lele. Jelas menyalahi aturan ada, dan bisa diancam pidana sesuai aturan dan ketentuan. Memakai asset Pemkot Prabumulih, izin tidak sesuai,” tukas penyidik PPNS ini.
Diakuinya, memang belum dilakukan pembongkaran paksa. Tetapi, kursi-kursi di lokasi disita dan diamankan sementara. “Agar pemilik pecel lele, mendatangi Satpol PP. Bagaimana, taman bisa dialihkan sebagai tempat jualan,” ucapnya.
Hal itu ditegaskan Kasatpol PP Prabumulih, Hartono SE MSi ketika dibincangi awak media, kalau salah satu tugas Satpol PP melakukan penegakan Perda Kota Prabumulih.
“Sebelumnya, kita melakukan penertiban bangunan di atas Sungai Kelekar. Sekarang ini, kita tertiban juga taman milik Pemkot Prabumulih dialih fungsi jadi tempat jualan pecel lele,” kata Hartono.
Ia menegaskan, hal itu menyalahi aturan dan Perda Kota Prabumulih. “Yah, kalau izinnya taman fungsikan buat taman. Bukan buat lainnya, karena jelas itu tidak benar,” pungkasnya. (rin)