Mekanik Ujan Mas Lama Terseret Kasus Narkoba, Simpan 12 Paket Sabu di Rumah

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Di bawah arahan Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIk MM MSi, melalui Kasatres Narkoba, Iptu A Yurico SE MSi, petugas berhasil meringkus seorang pria diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Selasa, (14/10/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pelaku.

Setelah memastikan lokasi dan ciri-ciri tersangka, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah target berada di Dusun IV Desa Ujan Mas Lama. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria berinisial S, 47 tahun, diketahui berprofesi sebagai mekanik.

Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, hingga isi rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika disembunyikan pelaku di dalam wadah bedak dan plastik klip bening. Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 paket diduga sabu dengan berat bruto 6,00 gram, dua wadah bedak, dua bal plastik klip bening, serta satu buah skop plastik.

Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka tak dapat mengelak setelah seluruh barang bukti ditemukan di kediamannya.

Kasatres Narkoba Polres Muara Enim, Iptu A Yurico SE MSi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yurico menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atas pelaku.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kasus ini akan kami dalami untuk membongkar siapa pemasok barang haram tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Kapolres Muara Enim melalui Kasatres Narkoba menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti.

“Polres Muara Enim berkomitmen terus melakukan operasi dan penindakan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun terlibat dalam peredaran narkoba,” pungkasnya. (ril)