Mau Kabur Buronan Curanmor, Kena Bedil Tim Gurita Polres Prabumulih

  • Bagikan

PENCURIAN : Pelaku curnamor, Seherdi, 42 tahun diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih, Kamis. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno R STrK MSi dan Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH berhasil meringkus buronan curnamor RX King sempat buron setahun lalu, Kamis, 24 Agustus 2023.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya terungkap pelakunya, Seherdi, 42 tahun, warga Dusun II Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Dari tangannya, disita sejumlah barang bukti antara lain; 1 unit Motor Yamaha Rx-King warna hitam; 7 buah Kunci T; 3 buah penghancur tutup kunci; 8 buah spion motor; 3 buah wadah plat no warna hitam; 1 buah jaket levis warna hitam, 1 buah jaket warna biru dongker; 1 buah celana pendek kargo warna hitam; 1 buah topi warna abu-abu; 1 unit body motor merk Honda Supra x 125; 2 unit plat motor warna putih nopol BG 2159 XD; 1 buah plat hitam dgn nopol BG 2453 DAN.

Sebelumnya, kejadian curanmor dilaporkan korbannya, Teddy Hapriyanto, 22 tahun telah kehilangan sepeda motor Yamaha RX King bernopol G 4449 KF di garasi rumah kontrakan Nico di Jalan Bukit Barisan Gang Selero RT 01/RW 01 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu, 22 Oktober 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 10 juta dan melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.

Informasi dihimpun awak media, kronologis penangkapan berawal hasil penyelidikan Tim Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi sekitar pukul 23.00 WIB, kalau pelaku Seherdi sedang berada di bengkel motor berada di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut dan di back up Tim Opsnal Polsek Penukal, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku berusaha kabur dan melawan.

Sehingga, dilakukan tindakan tegas terukur terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali dan terakhir pelaku dilumpuhkan, setelah itu pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno R STrK MSi membenarkan hal itu. “Pelaku curanmor RX King, sempat buron hampir setahun berhasil kita ringkus. Pelaku dan barang bukti, sudah kita amankan dan proses hukum masih berjalan,” ujar Dimas.

Ungkapnya, kasusnya masih dilidik dan dikembangkan. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP, tentang curanmor. “Ancamannya, pelaku dipenjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan