Mau Jualan Ekstasi di Acara Pernikahan, Buruh Muda Diringkus Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih 

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Buruh muda, ES, 22 tahun, warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, tak berkutik saat diringkus anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih.

ES ditangkap, Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Jambat Akar, Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Timur.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 17 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo Tesla dengan berat bruto 7,40 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu dompet kulit coklat, uang tunai Rp 300 ribu, satu kotak rokok merk GP, dan selembar tisu.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu M Arafah SH, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka berhasil dipastikan.

“Tim langsung kami kerahkan, dipimpin Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH bersama anggota Opsnal. Tersangka akhirnya ditangkap saat menghadiri sebuah acara pernikahan,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi melakukan penyamaran (undercover). Dari hasil penggeledahan, ditemukan pil ekstasi yang disembunyikan tersangka di bawah kakinya dalam kotak rokok merk GP.

Saat diinterogasi, ES mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Kini, ia bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengedar,” tutupnya. (ril)