Masih ABG, Edarkan Sabu Begini Nasib DW, Diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih

  • Bagikan

Tersangka dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – DW, 16 tahun berstatus ABG warga Jalan Sepatu Gang Melati Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur bukannya belajar serius, guna mengapai cita-cita mewujudkan masa depan gemilang.

Malah sebaliknya, mengambil jalan pintas menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Akhirnya, aksinya tercium Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Hingga nasibnya, menjadi pesakitan karena ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih di Jalan Masjid Nurulfalah RT 02/RW 03 Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Selasa,03 Desember 2024, sekitar pukul 00:30 WIB.

Dari tangannya, disita 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening seberat bruto 1,01 gram. 1 buah kotak Rokok GP warna cokelat. 1 Unit HP Realme warna hitam.

Tersangka DW, ditangkap karena terjerumus dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Usai ditangkap, langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi membenarkan hal itu.

“Pelaku, DW masih berstatus ABG. Ia menjadi pengedar narkoba jenis sabu, kini telah diamankan berikut barang buktinya,” ujar Jonson.

Lanjutnya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika atau Pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Pelaku mengakui itu barang miliknya dibeli dari JO dan YD, berstatus DPO dan tengah kita buru guna pengembangan kasus ini,” tutupnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan