PALEMBANG, FAJARSUMSEL.COM – Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Pemkot Prabumulih untuk KPU kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis, (11/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih menghadirkan tujuh pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih untuk memberikan keterangan mengenai dugaan adanya revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan resmi dari pemerintah daerah.

Tujuh saksi yang dihadirkan yaitu:
H Elman ST MM, DR Drs Aris Priadi SH MSi, Ahmad Daswan SSos MSi, Wawan Gunawan Ak CA, Wiwik Liswaty SH, Citra Dewi, dan Agus Saptono.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Misriati SH MH, sementara tim JPU dikoordinatori Rizky Nuzly Ainun SH MH.
Mantan Pj Wako Elman: ‘Saya Tidak Pernah Tahu Ada Revisi RAB Itu’
Mantan Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM menjadi saksi pertama yang diperiksa. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan tidak mengetahui adanya revisi RAB yang diajukan KPU.
“Saya tidak tahu ada revisi RAB. Tidak pernah ada surat, tidak ada pemberitahuan, dan saya tidak pernah ikut rapat yang membahas revisi itu,” tegas Elman.

Ia memastikan selama menjabat, tidak pernah menerima draf revisi maupun undangan pembahasan perubahan anggaran hibah tersebut.
Pj Sekda Aris Priadi: Usulan Awal Rp 34 Miliar, Disetujui Rp 26 Miliar
Pj Sekda Prabumulih, DR Drs Aris Priadi SH MSi, mengungkapkan bahwa ajuan hibah KPU mengalami koreksi signifikan sebelum disahkan pemkot.
“Usulan hibah KPU awalnya Rp 34 miliar, tetapi yang disetujui hanya Rp 26 miliar. Kalau revisi, harus mengikuti aturan dan mekanisme resmi. Tidak ada usulan revisi yang masuk ke Setda,” ujarnya.

Aris menegaskan, tanpa dokumen resmi, setiap perubahan anggaran tidak memiliki kekuatan hukum.
Ketua KPU Prabumulih Membantah: ‘Kami Pernah Menghadap Mantan Pj Wako’
Keterangan berbeda muncul dari Ketua KPU Prabumulih, Marta Dinata SST. Ia menyebut pihaknya telah berusaha melakukan pengajuan revisi RAB melalui komunikasi langsung dengan pimpinan daerah.
“Sekitar Maret–April 2024 kami menghadap Pj Wako. Namun kami diarahkan ke Pj Sekda dan Kepala DPPKAD untuk membicarakan pengajuan revisi RAB,” ucap Marta.
Marta menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur resmi sesuai arahan, meski tidak ada tindak lanjut dari Pemkot.
Kesbangpol: Revisi Pernah Diusulkan, Tetapi Ditolak
Kaban Kesbangpol, Ahmad Daswan SSos MSi, mengonfirmasi adanya usulan revisi RAB dari KPU, namun pihaknya menolak karena tidak berada dalam ranah kewenangan Kesbangpol.
“Ada usulan revisi 2024, tapi kami tolak karena bukan kewenangan kami. Saya sarankan mereka ke Inspektorat dan TPAD. Draf NPHD tidak pernah kami lihat. Sebelumnya, juga pelaksanaan Pilkada Prabumulih 2024 sudah mempet,” jelasnya
BPPKAD: Revisi Tanpa Izin Tidak Sah, Harus Ada Adendum NPHD
Kepala BPPKAD, Wawan Gunawan Ak CA, mempertegas bahwa revisi yang dilakukan tanpa persetujuan resmi adalah tidak sah.
“Revisi RAB tanpa izin tidak boleh dipakai. Itu tidak sah. Kalau revisi, harus ada adendum NPHD,” tegasnya.

Wawan juga memaparkan mekanisme pencairan hibah yang dilakukan dalam dua tahap: 40 persen pada 2023, 60 persen pada 2024
Kabag Hukum dan Bagian Umum: Tidak Ada Rapat, Tidak Ada Surat Masuk
Mantan Kabag Hukum, Wiwik Liswaty SH, menegaskan:
“Tidak pernah ada rapat TPAD soal revisi RAB. Kalau mau revisi, harus diajukan ulang untuk diverifikasi,” terangnya.
Sementara staf Bagian Umum, Agus Saptono, menambahkan: “Tidak ada surat permohonan revisi RAB dari KPU yang masuk ke Bagian Umum,” akunya.
Pernyataan Resmi Kejari Prabumulih: Keterangan Saksi Menguatkan Dakwaan JPU
Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi SH MH melalui Kasi Pidsus Safei SH MH mengatakan:
“Benar, hari ini Tim Penuntut Umum menghadirkan saksi dari Pemkot Prabumulih selaku pemberi hibah.”
Safei menilai keterangan saksi semakin memperkuat dakwaan JPU.
“Keterangan para saksi konsisten dengan sangkaan Penuntut Umum, yaitu tidak adanya persetujuan dari pemberi hibah terkait perubahan RAB dalam NPHD, namun kegiatan telah dilaksanakan,” tegasnya.
PH Terdakwa: NPHD adalah Dasar Hukum dan Bersifat Mengikat
Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, Jhon Fitter S SH MH, didampingi Rieza Satria SH, memberi tanggapan. Ia menyebut banyak saksi justru tidak memahami kedudukan NPHD sebagai dasar hukum pengelolaan dana hibah.
“NPHD itu sifatnya mengikat dan menjadi ‘undang-undang’ bagi kedua belah pihak, baik KPU maupun Pemkot,” ujar Jhon.
Ia juga mengklaim KPU telah mengajukan revisi RAB namun ditolak.
“Soal revisi RAB, KPU Prabumulih sudah mengajukan, tetapi ditolak,” jelasnya.
Jhon mengutip ketentuan NPHD: “Di Pasal 9 Ayat 2 NPHD disebutkan bahwa jika terjadi revisi, cukup diberitahukan kepada Kesbangpol melalui Kaban,” jelasnya.
Menurutnya, KPU telah menjalankan prosedur sesuai aturan, namun tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Sidang Berlangsung Menegangkan
Pantauan di lokasi, jalannya persidangan berlangsung tegang. Para saksi diberi serangkaian pertanyaan tajam baik dari JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa.
Tiga terdakwa hadir lengkap:
– MD, Ketua KPU Prabumulih
– YA, Sekretaris KPU Prabumulih
– SA, PPATK KPU Prabumulih
Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (rin)







